Intime – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi mengumumkan kebijakan tarif baru terhadap barang-barang impor dari 23 negara, termasuk Indonesia. Tarif ini bervariasi, mulai dari 20 persen hingga yang tertinggi mencapai 50 persen.
Pengumuman tersebut disampaikan Trump dalam dua tahap. Pada Senin lalu, Trump mengirimkan surat resmi kepada 15 negara, seperti Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Afrika Selatan, Kazakhstan, Laos, Myanmar, Bosnia dan Herzegovina, Serbia, Kamboja, Bangladesh, Indonesia, Tunisia, dan Thailand. Delapan negara lainnya diumumkan pada Rabu dan Kamis.
Presiden Trump menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi industri dalam negeri AS. Ia juga memperingatkan bahwa tarif bisa dinaikkan lebih tinggi jika ada negara yang membalas dengan menaikkan tarif terhadap produk AS, atau jika barang-barang dikirim ke AS melalui negara ketiga.
Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak cukup besar. Dalam suratnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Trump menjelaskan bahwa seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke AS akan dikenai tarif sebesar 32 persen.
“Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif impor Anda (atas produk dari AS), maka tarif yang Anda naikkan akan ditambahkan ke 32% yang kami tetapkan,” tulis Trump dalam suratnya.
Kebijakan ini dikhawatirkan akan memicu ketegangan perdagangan global, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih. Pemerintah Indonesia hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas keputusan tersebut.
Daftar Negara yang Kena Tarif Baru Trump:
1. Jepang
Tarif sebelumnya: 24%
Tarif baru: 25%
2. Korea Selatan
Tarif sebelumnya: 25%
Tarif baru: 25%
3. Thailand
Tarif sebelumnya: 36%
Tarif baru: 36%
4. Malaysia
Tarif sebelumnya: 24%
Tarif baru: 25%
5. Indonesia
Tarif sebelumnya: 32%
Tarif baru: 32%
6. Afrika Selatan
Tarif sebelumnya: 30%
Tarif baru: 30%
7. Filipina
Tarif sebelumnya: 17%
Tarif baru: 20%
8. Kamboja
Tarif sebelumnya: 49%
Tarif baru: 36%
9. Bangladesh
Tarif sebelumnya: 37%
Tarif baru: 35%
10. Irak
Tarif sebelumnya: 39%
Tarif baru: 30%
11. Sri Lanka
Tarif sebelumnya: 44%
Tarif baru: 30%
12. Algeria
Tarif sebelumnya: 30%
Tarif baru: 30%
13. Kazakhstan
Tarif sebelumnya: 27%
Tarif baru: 25%
14. Libya
Tarif sebelumnya: 31%
Tarif baru: 30%
15. Tunisia
Tarif sebelumnya: 28%
Tarif baru: 25%
16. Serbia
Tarif sebelumnya: 37%
Tarif baru: 35%
17. Laos
Tarif sebelumnya: 48%
Tarif baru: 40%
18. Myanmar
Tarif sebelumnya: 44%
Tarif baru: 40%
19. Brunei
Tarif sebelumnya: 24%
Tarif baru: 25%
20. Bosnia dan Herzegovina
Tarif sebelumnya: 35%
Tarif baru: 30%
21. Moldova
Tarif sebelumnya: 31%
Tarif baru: 25%
22. Brasil
Tarif sebelumnya: 10%
Tarif baru: 50%
23. Kanada
Tarif sebelumnya: 25%
Tarif baru: 35%