Intime – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menilai tuduhan jaksa terhadap Direktur Utama PT International Pertamina Shipping (PIS), Yoki Firnandi, dalam perkara dugaan korupsi pengaturan pengadaan sewa kapal sarat kejanggalan dan tidak berbasis fakta.
Yoki diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Februari 2025.
Anthony menyebut, dakwaan jaksa justru terkesan amatir dan mengada-ada. Salah satunya terkait tuduhan bahwa Yoki, atas permintaan Kerry selaku beneficial owner PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), memberikan informasi kepada Bank Mandiri bahwa PIS pasti akan menyewa kapal milik PT JMN guna mempermudah pencairan kredit.
“Tuduhan ini aneh dan tidak relevan. Apa urusannya Direktur Utama PIS mencampuri urusan kredit Bank Mandiri?” ujar Anthony, Jumat (9/1).
Ia menambahkan, mengaitkan pemberian informasi dengan pengaturan pengadaan merupakan penafsiran subyektif tanpa pembuktian hukum yang kuat.
Anthony juga menyoroti keterangan saksi dari Bank Mandiri dalam persidangan yang justru membantah dakwaan jaksa. Perwakilan bank menegaskan proses pemberian kredit kepada PT JMN dilakukan sepenuhnya sesuai mekanisme internal dan tanpa intervensi dari PIS maupun Yoki Firnandi.
Selain itu, jaksa juga menuding adanya pengaturan pengadaan melalui penambahan frasa “Pengangkutan Domestik” dalam dokumen tender sewa kapal. Menurut Anthony, tuduhan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum dan praktik industri pelayaran.
Ia menjelaskan, frasa “Pengangkutan Domestik” justru merupakan kewajiban hukum sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menganut prinsip cabotage, di mana kapal asing dilarang melakukan pengangkutan domestik di perairan Indonesia.
Anthony menegaskan, kondisi tender dengan satu peserta juga lazim terjadi di industri pelayaran karena keterbatasan kapal yang tersedia. Hal itu bahkan telah diantisipasi dalam Term of Reference (TOR) pengadaan PT PIS.
“Dengan demikian, tuduhan jaksa hanyalah ilusi dan pendapat subyektif yang berpotensi masuk kategori kriminalisasi,” kata Anthony.
Ia menilai tuduhan tersebut seharusnya dinyatakan gugur karena tidak memiliki kekuatan hukum.
Anthony menutup pernyataannya dengan menyesalkan hancurnya karier dan kehidupan keluarga Yoki Firnandi akibat tuduhan yang dinilai tidak berdasar fakta.

