Intime – Redaksi detik.com mencabut sebuah opini yang dituliskan oleh seorang pembaca dengan judul ‘Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?’
Sesuai keterangan redaksi detik.com, Kamis (22/5), tulisan opin tersebut dihapus atas permintaan penulis dengan alasan keamanan dan keselamatan penulis.
Menanggapi kasus tersebut, Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Namun, setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media.
“Dewan Pers memastikan belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut,” tulis keterangan Dewan Pers dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/5).
Dewan Pers memastikan sudah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajari kasus tersebut.
Kemudian, Dewan Pers menghargai, menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com.
“Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa,” tegasnya.
Selanjutnya, Dewan Pers menilai penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi.
“Sama seperti halnya permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh sebuah media,” katanya.
Terakhir, Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas sebuah kebijakan penyelenggaraan negara.
“Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan serta tindakan main hakim sendiri,” pungkasnya.


[…] https://intime.id/tulisan-opini-jenderal-di-jabatan-sipil-di-mana-merit-asn-di-detik-com-dihapus-dew… […]