UMP DKI 2022 Batal Naik, Wagub DKI: Pemprov DKI Belum Ada Niatan Banding

Pemprov DKI Jakarta akan mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Dalam putusan PTUN, Gubernur DKI Anies Baswedan dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta. 

“Itu kan, keputusan PTUN Jakarta nanti akan kami pelajari,” kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/7). 

Lebih lanjut, Ariza panggilan bekennya menyatakan, Pemprov DKI belum ada niatan untuk menajukan banding ihwal putusan PTUN Jakarta. Sebab, Gubernur Anies beserta jajaran masih mengkaji putusan tersebut. 

“Apakah kita banding atau kita cukupkan sampai disitu. Kemudian melaksanakan putusan sedang kita pelajari,” ucapnya. 

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini berjanji, pihaknya akan menyampaikan kelanjutan dalam menyikapi putusan PTUN Jakarta bila kajiannya sudah rampung. 

“Nanti akan segera kami umumkan dan sampaikan yang terbaik,” paparnya. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.

Dalam revisi itu, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu (18/12).

Kenaikan UMP 2022 tersebut lebih besar Rp 225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp 4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp 37.749.

Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini