Usut Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Timah, Kejagung Cecar Gubernur Babel 22 Pertanyaan

Kasus dugaan korupsi tata kelola timah terus menggelinding. Kejaksaan Agung (Kejagung) wajib mengungkap siapa saja yang terlibat karena merugikan Rp275 triliun.

Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan (ERD).

Erzaldi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Senin (27/5).

“Diperiksa selama 7 jam sejak pukul 10.00 hingga 18.00. Jumlah total 22 pertanyaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/5). 

Dia menerangkan, Erzaldi dicecar pertayaan terkait adanya tambang timah saat dia menjabat.

“Pokoknya mengenai potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Babel, tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk,” ucapnya.

Erzaldi juga ditanya terkait kontribusi tambang tersebut terhadap Provinsi Bangka Belitung.

“(Diperiksa soal) Kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Ketut.

Dari hasil pemeriksaan, menurut Ketut, Erzaldi mengaku tidak mengetahui potensi alam hingga data terkait tambang timah.

“Hadil keterangan yang bersangkutan, saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut,” beber Ketut.

Erzaldi mengaku, kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang, Ketut menambahkan.

“Begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan,” imbuh Ketut.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus ini. Selain Tamron, ada suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang ditetapkan tersangka.

Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.

Berdasar hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini