Utang KCJB Harus Diselesaikan Secara B2B

Intime – Ekonom Gede Sandra mendukung penuh pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta agar penyelesaian utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dilakukan melalui mekanisme business to business (B2B) tanpa melibatkan pembiayaan dari pemerintah.

“Setuju untuk tidak melibatkan pembiayaan,” kata Gede Sandra kepada awak media di Jakarta, Sabtu (25/10).

Menurut Gede, penyelesaian utang KCJB secara B2B harus disertai dengan langkah evaluasi menyeluruh terhadap kontrak yang berlaku serta restrukturisasi utang untuk memastikan keberlanjutan proyek tanpa menambah beban fiskal negara.

“Dan setuju untuk kontrak dievaluasi dan utang direstrukturisasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gede menjelaskan bahwa dasar hukum kerja sama antara pemerintah dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tertuang dalam Perjanjian Konsesi/Kerja Sama No. HK.201/1/21/Phb 2016 yang kemudian diamandemen melalui Perjanjian No. PJ 22/2017.

Dalam perjanjian itu disebutkan nilai investasi sebesar US$ 5,9 miliar dengan masa konsesi selama 50 tahun sejak tanggal operasi prasarana dan sarana. Setelah masa konsesi berakhir, aset proyek akan diserahkan kepada pemerintah.

Namun, pada 15 Agustus 2022, KCIC mengajukan surat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meminta penyesuaian masa konsesi proyek. Permintaan itu diajukan seiring pembengkakan biaya atau cost overrun yang mencapai sekitar Rp 21,4 triliun, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

KCIC meminta agar masa konsesi diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun untuk menutupi tambahan biaya investasi tersebut.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan terhadap langkah Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang akan mengirim tim negosiator ke China untuk membahas penyelesaian utang KCJB dengan pihak investor.

Purbaya menegaskan bahwa pembahasan utang tersebut sebaiknya dilakukan secara langsung antar pihak yang terlibat, tanpa melibatkan Kementerian Keuangan.

“Saya sebisa mungkin enggak ikut ke China. Biar mereka selesaikan secara business to business,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (24/10).

Langkah penyelesaian B2B ini diharapkan dapat mempercepat restrukturisasi utang proyek KCJB tanpa menambah beban keuangan negara, sekaligus memastikan keberlanjutan proyek strategis tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini