Intime – Seorang perempuan Indonesia bernama Kezia Syifa menjadi sorotan publik setelah diketahui bergabung dengan militer Amerika Serikat.
Informasi tersebut viral di media sosial setelah diunggah oleh akun sang ibu, @bunda_kesidaa, yang memperlihatkan momen perpisahan Kezia dengan keluarganya sebelum menjalani tugas.
Dalam video yang beredar luas, Kezia tampak berpamitan dengan keluarga. Unggahan itu disertai keterangan singkat, “Miss you much kk,” yang kemudian menuai beragam respons warganet.
Sebagian memberikan dukungan, sementara lainnya mempertanyakan implikasi hukum dari keputusan tersebut.
Menanggapi viralnya kabar tersebut, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengingatkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang secara sukarela bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing berpotensi melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan.
“Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan,” kata TB Hasanuddin di Jakarta, Rabu (21/1).
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e.
Dalam Pasal 23 huruf d disebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Sementara itu, Pasal 23 huruf e menyatakan bahwa seorang WNI juga dapat kehilangan kewarganegaraan apabila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, dengan jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
TB Hasanuddin menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa bergabung dengan militer asing bukan hanya persoalan pilihan pribadi, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Ia meminta agar fenomena serupa tidak disalahartikan sebagai hal yang lumrah tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.
“Edukasi hukum harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan preseden yang keliru di tengah masyarakat,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status kewarganegaraan Kezia Syifa maupun izin yang dimilikinya untuk bergabung dengan militer Amerika Serikat.

