Wacana Kembalikan UU KPK Dinilai Jawaban atas Tuntutan Transparansi

Intime – Dosen hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke bentuk sebelum revisi merupakan langkah koreksi nasional yang strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Azmi menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyatakan setuju apabila regulasi KPK dikembalikan seperti sebelumnya. Menurut Azmi, gagasan tersebut mencerminkan respons terhadap tuntutan transparansi serta kebutuhan penguatan lembaga antikorupsi.

“Wacana untuk mengembalikan regulasi UU KPK ke marwah aslinya bukan sekadar nostalgia hukum, melainkan langkah koreksi nasional yang berani dan strategis,” kata Azmi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/2).

Ia menilai pengembalian regulasi diperlukan untuk menjawab kekhawatiran publik terkait efektivitas pemberantasan korupsi. Dalam pandangannya, revisi undang-undang sebelumnya dinilai menambah beban birokrasi yang berpotensi memperlambat proses penegakan hukum.

Azmi menegaskan langkah tersebut bukan bentuk kemunduran, melainkan strategi untuk memperkuat daya kerja lembaga antirasuah dalam menghadapi tantangan korupsi yang semakin kompleks. Ia menilai penguatan kewenangan KPK penting untuk menjaga integritas sistem hukum dan kualitas demokrasi.

Selain itu, Azmi menilai dukungan Jokowi merupakan pesan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan kekuasaan. Menurut dia, hukum harus bersifat dinamis dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan kejahatan korupsi yang semakin canggih.

Ia juga menyoroti perubahan pola korupsi yang kini merambah sektor digital serta berbagai sektor ekonomi strategis, termasuk pertambangan. Karena itu, KPK dinilai membutuhkan kewenangan yang lebih kuat untuk menghadapi tantangan tersebut.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju apabila Undang-Undang KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi agar lembaga tersebut dapat bekerja lebih independen dalam melakukan penindakan korupsi.

Pernyataan tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai efektivitas revisi UU KPK serta arah kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk urgensi penguatan kelembagaan KPK di tengah tuntutan transparansi publik dan dinamika politik nasional.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini