Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD Pasca Putusan MK, Legislator: Butuh Pembahasan Mendalam

Intime – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Aria Bima, menyoroti wacana perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2031.

Aria Bima menegaskan bahwa putusan MK atas uji materi yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Perludem, akan membawa implikasi ketatanegaraan yang kompleks. Ia menekankan pentingnya kajian mendalam untuk menghindari persoalan baru dalam sistem demokrasi dan tata kelola pemilu di Indonesia.

“Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” ujar Aria Bima dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/6).

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V itu juga mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru dilakukan secara lebih menyeluruh.

Menurutnya, pembahasan idealnya tidak hanya melalui panitia kerja (panja), tetapi juga mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan muncul.

“Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V tersebut.

Aria Bima menekankan pentingnya pendekatan kodifikasi atau omnibus law dalam menyusun undang-undang kepemiluan agar regulasi yang dihasilkan komprehensif.

Ia juga mengingatkan bahwa undang-undang pemilu ke depan harus menjadi hasil corrective action yang menyeluruh dan mampu menjawab tantangan yang belum terakomodasi dalam regulasi saat ini.

“Undang-undang pemilu ke depan harus merupakan hasil dari proses corrective action yang menyeluruh dan menjawab tantangan yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku sekarang,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini