Intime – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana perihal dugaan pemalsuan ijazah.
Kasus ini sudah naik ke penyidikan dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.
Penyidik memeriksa Hellyana pada Kamis (13/11), dari pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.
“Benar, penyidik telah memeriksa saudari H sebagai saksi terkait dengan laporan tersebut,” ujar Kabiro Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis pada Jumat (14/11).
Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan (terkait) materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian.
Lebih lanjut dia mengatakan perkara tersebut telah masuk pada tahapan penyidikan substantif, dan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian.
“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” ujarnya.
Diketahui, kasus yang melibatkan Wagub Babel tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

