Wagub Bangka Belitung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Intime – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu.

“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (22/12)

Akan tetapi, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih rinci mengenai penetapan Hellyana sebagai tersangka dalam kasus ini.

Adapun berdasarkan surat penetapan tersangka yang dilihat ANTARA, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Hellyana disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Diketahui, pada bulan Juli 2025 lalu, Wagub Kepulauan Babel Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Pihak pelapor adalah seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.

Laporan tersebut diterima Dittipidum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Sidik menjelaskan alasan di balik pelaporan tersebut lantaran adanya ketidaksesuaian terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.

Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, pada sistem PD Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.

Menurut Sidik, adanya ketidaksesuaian tersebut harus diusut tuntas oleh kepolisian.

Pihaknya pun melaporkan Hellyana dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Akta Autentik dan/atau Penggunaan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini