Wakil Ketua KPK Bicara soal Peluang Khofifah Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Intime – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terkait kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang anggarannya bersumber dari APBD Jawa Timur. Khofifah diperiksa sebagai saksi.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebutkan, peluang Khofifah untuk menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tergantung pada pemeriksaan.

“Kalau kita berbicara kemungkinan, ada kemungkinan. Ya, ada kemungkinan tidak. Jadi, semuanya itu tergantung pada proses pemeriksaan. Pada proses pemintaan keterangan,” kata Tanak di Jakarta, Jumat (11/7).

Ia menegaskan, penetapkan tersangka pun harus melalui mekanisme yang sesuai aturan perundang-undangan. Termasuk, mengedepankan hak asasi manusia.

“Kalau memang seseorang yang dimintai keterangan sebagai saksi, terindikasi adanya perbuatan dia yang terindikasi sebagai suatu perbuatan tindak pidana korupsi, pasti ditetapkan sebagai tersangka. Kalau tidak, tidak mungkin juga. Tidak boleh juga,” tegasnya.

Sebagai infoirmasi, Khofifah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah di Mapolda Jatim, Kamis (10/7).

Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 8,5 jam, dimulai pukul 09.50 WIB hingga sekitar pukul 18.20 WIB.

Khofifah juga menyebut bahwa jumlah pertanyaan tidak terlalu banyak, namun membutuhkan penjabaran yang luas karena menyangkut struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang cukup kompleks.

“Pertanyaannya tidak banyak, tetapi satu pertanyaan jawabannya bisa panjang karena menyangkut banyak OPD, mulai dari kepala dinas, kepala badan, hingga kepala biro pada periode 2021 hingga 2024,” katanya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini