Perseteruan antara Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dengan Dewas KPK semakin meruncing. Tentu, ini terlihat buruk di mata masyarakat.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Laporan ini dia lakukan di tengah penanganan kasus dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron yang sedang diproses Dewas KPK.
“Kami sendiri belum tahu. Cuma dengar saja dari berita bahwa Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (21/5).
Dia menyatakan, tidak tahu-menahu soal detail laporan Ghufron ke Polri tersebut. Namun demikian, dia menegaskan Dewas KPK sebetulnya hanya menjalankan tugas dalam memproses dugaan pelanggaran etik Ghufron.
“Yang saya tahu, Dewas melaksanakan tugasnya yang dibebankan oleh undang-undang,” tutur Tumpak.
Tumpak mengaku, heran dengan adanya laporan oleh Ghufron tersebut. “Kami semua heran karena kami melaksanakan amanah undang-undang selaku pejabat yang ditunjuk,” tegas Tumpak.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim dengan dua pasal. Pasal 421 KUHP tentang perbuatan penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat, dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
Namun, Ghufron tidak menjelaskan lebih lanjut tentang alasan rinci pelaporan anggota Dewas KPK tersebut. “Apa dasar-dasarnya? Nanti, ini masih berproses,” tandasnya.