Intime – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas merespons kerusakan hutan yang memicu banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kepala Divisi Kampanye WALHI, Uli Artha Siagian mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Evaluasi Perizinan dan Aktivitas Ilegal di kawasan hutan.
Uli menilai pembentukan satgas sangat mendesak untuk memastikan proses evaluasi dan penegakan hukum berjalan efektif dan transparan. Menurutnya, satgas harus melibatkan organisasi masyarakat sipil agar pengawasan tidak hanya menyasar aktivitas ilegal, tetapi juga izin-izin bermasalah yang berpotensi merusak hutan.
“Satgas harus melibatkan masyarakat sipil agar evaluasi menyasar baik aktivitas berizin maupun ilegal di kawasan hutan secara efektif dan transparan,” ujar Uli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/12).
Ia menegaskan mekanisme evaluasi harus berorientasi pada pemulihan lingkungan serta pemenuhan hak masyarakat yang terdampak.
Uli mengingatkan pemerintah untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu, termasuk pengalaman dari Satgas Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKH) yang dinilai membiarkan perkebunan sawit ilegal terus berlangsung di kawasan hutan.
“Mekanisme ini harus bermuara pada pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat, bukan justru melanggengkan praktik ilegal sebagaimana terjadi pada Satgas PKH,” kata Uli.
WALHI menilai, tanpa tindakan tegas berupa penegakan hukum administrasi, pidana, dan perdata oleh Kemenhut, kerusakan hutan akan terus berulang dan membahayakan masyarakat. Ia menyebut bencana banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut merupakan alarm keras bahwa negara harus segera bertindak.
“Kegagalan bertindak hanya akan mengulangi bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta membuka peluang terjadinya kembali di wilayah Indonesia lainnya,” ujarnya.
WALHI berharap Kemenhut segera merespons rekomendasi tersebut agar pemulihan kawasan hutan dan perlindungan masyarakat dapat dilakukan secara menyeluruh.

