Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) di Kemenaker.
Ketua Relawan Jokowi Mania yang karib disapa Noel itu diduga menerima aliran uang mencapai miliaran rupiah dan satu unit sepeda motor.
“Saudara IEG diduga menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8)
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, praktik rasuah itu sudah terjadi sejak 2019.
Uang tersebut berasal dari selisih antara uang yang dibayarkan oleh pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya.
Budi menyebut, total aliran dana haram tersebut mencapai Rp 81 miliar dan mengalir ke sejumlah orang.
“Kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, sebesar Rp 81 miliar,” kata Budi.
Selain Noel, KPK menetapkan 10 tersangka lainnya, baik pejabat aktif, mantan pejabat, hingga pihak swasta:
1. Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang
3. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020-2025
4. Antasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-sekarang
5. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wamenaker
6. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025-sekarang
7. Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021–Februari 2025
8. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator
9. Supriadi, KoordinatorT
10. Temurila, PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud, PT KEM Indonesia
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo,” pungkas Budi.