Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya merespons langkah Prabowo yang menyatakan dukungan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi – Taj Yasin.
Eks Wali Kota Bogor ini menganggap Presiden Prabowo Subianto tak melanggar aturan kampanye.
“Saya kira semua sudah ada aturannya,” kata Bima Arya kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Bima Arya mengaku sependapat dengan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. Hasan sebelumnya menyatakan bahwa presiden boleh berkampanye.
“Namun tentu secara detail dan sebagainya ada norma-norma yang harus dipenuhi dan kami melihat itu semua sudah sesuai,” ungkapnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, aturan mengenai presiden boleh berkampanye sudah ada rujukannya dalam UU Pemilu.
“Kan larangannya itu kalau membuat suatu keputusan yang merugikan. Ini kan bukan keputusan, ini kan pernyataan dukungan,” tuturnya.
Menurutnya, jika ada dugaan penggunaan fasilitas negara saat melakukan kampanye tinggal dibuktikan saja.
“Kalau masalah yang lain soal fasilitas ya saya kira tinggal dibuktikan saja. Apakah itu menggunakan fasilitas publik dan lain-lain,” ujarnya.
Lebih lanjut Bima Arya menyebut, dukungan Prabowo terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
“Tetapi secara substansi saya kira ini dukungan yang dilakukan sebagai ketua umum partai,” tutup Bima Arya