Wamenhan: Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Masih Dibahas

Intime – Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto mengatakan pemerintah masih membahas Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Hingga kini, belum ada keputusan final mengenai pembagian peran antara TNI, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Kalau Perpres itu sedang kita bahas. Pada intinya, kita menggunakan semua instrumen negara untuk bersama-sama mengatasi terorisme,” kata Donny usai rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).

Menurut Donny, pembahasan Perpres tersebut difokuskan pada penempatan peran yang tepat sesuai dengan jenis dan tingkat ancaman terorisme. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan setiap instrumen negara digunakan secara proporsional dan tidak tumpang tindih.

“Jadi nanti tinggal kita letakkan instrumen mana yang cocok untuk terorisme jenis apa,” ujarnya.

Saat ditanya apakah sudah ada kesepakatan mengenai jenis penanganan terorisme yang akan melibatkan TNI dan mana yang tetap ditangani oleh kepolisian atau BNPT, Donny menyebut hal itu masih dalam tahap diskusi.

“Sedang kita diskusikan itu. Mana yang TNI akan masuk melaksanakan penindakan terorisme, mana yang polisi,” kata Donny.

Ia menegaskan, untuk aspek penegakan hukum, kewenangan tetap berada di tangan Polri. Sementara pelibatan TNI akan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter ancaman yang dihadapi negara.

“Untuk penegakan hukum, sudah tentu akan ke polisi,” ujarnya.

Terkait target waktu penandatanganan Perpres tersebut, Donny menyebut pemerintah belum menetapkan tenggat. Menurutnya, pembahasan dilakukan secara hati-hati agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan polemik dan tetap sejalan dengan prinsip demokrasi serta aturan hukum yang berlaku.

“Belum ada target. Ini masih kita bahas,” kata Donny.

Perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme menjadi perhatian publik karena menyangkut batas kewenangan militer dalam ranah keamanan dalam negeri.

Pemerintah menegaskan, penyusunan aturan ini bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi tanpa menggeser peran penegakan hukum yang menjadi tugas kepolisian.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini