Intime – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menegaskan bahwa seluruh aturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah rampung disusun pemerintah, menyusul kekhawatiran masyarakat sipil menjelang pemberlakuan regulasi tersebut pada Januari tahun depan.
Menanggapi pertanyaan terkait ketakutan koalisi masyarakat sipil bahwa KUHP akan berlaku tanpa aturan turunan, Eddy memastikan pemerintah telah merampungkan tiga Peraturan Pemerintah (PP) penting sebagai pedoman implementasi.
“Kalau saya mendengar yang dikhawatirkan oleh teman-teman koalisi masyarakat sipil, ada kekhawatiran terkait peraturan pelaksanaan KUHP itu sendiri. Sudah selesai,” ujarnya.
Ia merinci tiga PP yang dimaksud, yakni PP tentang pedoman keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, PP tentang pemidanaan termasuk tindakan, serta PP tentang komutasi pidana.
Ketiga regulasi tersebut, kata Eddy, telah disiapkan agar tidak ada kekosongan aturan ketika KUHP mulai berlaku.
“Yang dikhawatirkan teman-teman masyarakat sipil jangan sampai KUHP ini berlaku tetapi belum ada peraturan pelaksanaan. Tetapi saya katakan peraturan pelaksanaan itu sudah selesai,” tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran bahwa KUHP baru akan menjadi alat kriminalisasi, Eddy menilai anggapan tersebut tidak berdasar.
Ia menekankan bahwa KUHP Nasional telah disusun dengan disertai penjelasan lengkap, termasuk anotasi yang memberikan pedoman bagi aparat penegak hukum.
“Kalau kita lihat di dalam KUHP itu kan yang berbicara mengenai hukum materiil itu disertai dengan penjelasan. Bahkan kami memuat anotasi sehingga memberikan guidance kepada aparat penegak hukum—penyidik dan penuntut umum—bahwa ini maksud pembentuk undang-undang,” jelas Eddy.
Eddy memastikan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kesewenang-wenangan maupun potensi kriminalisasi dalam penerapan KUHP baru.
“Jadi sama sekali untuk mencegah jangan sampai ada terjadi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” tutupnya.

