Intime – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa istilah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bukan merupakan kehendak pemerintah maupun DPR.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan perintah langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Istilah Polri sebagai penyidik utama itu bukan maunya pemerintah dan DPR. Bukan. Itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Eddy menjelaskan, ketentuan tersebut muncul saat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diuji di Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya pada 2023, MK menyatakan bahwa Polri merupakan penyidik utama dengan fungsi melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil. Jadi bukan pemerintah dan DPR yang menetapkan, tetapi kami memformulasikan apa yang ada di dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Eddy menyesalkan maraknya informasi menyesatkan di media sosial, khususnya di TikTok, yang menyebut KUHAP baru menghilangkan atau menegasikan kewenangan PPNS. Ia menegaskan anggapan tersebut keliru.
“Seakan-akan KUHAP yang baru ini lalu menegasikan kewenangan PPNS. Keliru. PPNS tetap punya kewenangan,” tegasnya.
Menurut Eddy, perbedaan yang diatur dalam KUHAP baru hanyalah kewajiban PPNS untuk berkoordinasi dengan Polri sebagai koordinator dan pengawas (korwas), sesuai putusan MK. Namun, kewenangan substantif PPNS tetap sama seperti sebelum KUHAP baru berlaku.
“Hanya saja harus berkoordinasi dengan Polri sebagai korwas. Itu saja sebetulnya,” katanya.
Eddy juga menekankan bahwa peran Polri sebagai koordinator dan pengawas PPNS bukanlah hal baru. Ketentuan tersebut sudah diatur sejak lama dalam Pasal 6 KUHAP lama beserta penjelasannya.
“Baca dengan baik Pasal 6 KUHAP yang lama. Di dalam penjelasannya sudah jelas menyatakan Polri sebagai koordinator dan pengawas penyidik pegawai negeri sipil,” pungkasnya.
Pemerintah berharap penjelasan ini dapat meluruskan kesalahpahaman publik terkait posisi Polri dan PPNS dalam KUHAP baru.

