Warga Diminta Lapor ke Polisi Jika Ada Ormas Paksa Minta THR

Kepolisian Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk melapor ke jika ada ormas yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran Idulfitri 2024.

“Untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat, baik polres maupun polsek, atau melalui call center 110,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (31/3).

Ade Ary menegaskan meminta THR secara paksa biasanya dilakukan dengan ancaman seperti premanisme, dan hal tersebut akan ditindak tegas karena melanggar hukum.

Ia pun tegaskan, Polda Metro Jaya tak akan mentolerir jika ada ormas yang masih nekat sebar proposal minta THR dengan cara memaksa.

“Meminta THR dengan cara mengancam dan perilaku premanisme tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Ade Ary menambahkan bahwa langkah ini sesuai dengan perintah Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang tidak mengizinkan tindakan premanisme atau pemerasan menjelang Lebaran Idulfitri 2024/1445 Hijriah.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk membantu melaporkan jika melihat atau menjadi korban kejahatan tersebut,” tuturnya.

Ade Ary menuturkan, Kapolda Metro Jaya telah memerintahkan kepada jajaran kapolres dan kapolsek untuk segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan oleh oknum tertentu atau ormas.

Oleh karena itu, masyarakat diminta segera melapor jika menjadi korban pemerasan.

“Baik melalui Bhabinkamtibmas, polres, polsek terdekat, atau langsung ke Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini