Intime – Aturan pemblokiran rekening nganggur atau yang tidak aktif digunakan dalam jangka waktu tertentu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapat kritikan berbagai pihak. Termasuk Pengacara Hotman Paris Hutapea.
Pasalnya, Hotman mendapat laporan dari masyarakat perihal keluhannya atas aturan PPATK. Aturan itu masuk ke kanal aduannya, Hotman 911.
“Belakangan ini banyak anggota masyarakat mengadu ke Hotman 911, katanya ada peraturan baru, yaitu apabila menyimpan uang di bank, tidak dipakai transaksi dalam 3 sampai 12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Nanti untuk mencairkannya bakal repot,” kata Hotman dalam unggahannya di akun TikTok resminya @hotmanparisofficialf, Selasa (29/7).
Pengacara kondang itu pun mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut.
Lebih lanjut ia meminta, pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas, khususnya mereka yang tinggal di desa atau memiliki akses terbatas terhadap layanan perbankan.
“Pertanyaannya, saya belum jelas apakah dasarnya peraturan apa? Yang kedua, bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat? Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya, buka rekening di bank dibuka oleh anaknya, kan belum tentu dipakai sama ibunya, apalagi orang kampung. Masa rekeningnya harus dibekukan?” ucap Hotman.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak masyarakat atas simpanan mereka sendiri. Ia menilai negara tidak berwenang memblokir rekening hanya karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
“Bapak tidak berhak. Negara tidak berhak, itu hak pribadi orang. Jadi tolong agar aturan tersebut dicabut. Itu sangat melanggar hak asasi manusia dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung,” tambahnya.
Hotman juga mengimbau pemerintah untuk tidak memberatkan masyarakat dalam mengakses hak atas simpanan pribadi. Ia menekankan kebijakan semacam itu dapat menyulitkan kelompok rentan yang tidak rutin bertransaksi melalui rekening.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan akan menghentikan sementara transaksi pada rekening bank yang sudah lama tidak aktif alias dormant. Pemblokiran ini disebut dilakukan sesuai dengan UU No 8 Tahun 2010 sebagai upaya melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional.
Aturan tersebut pun mendapat komentar pedas dari masyarakat lewat media sosial akun X. Akun @handokotjung heran dengan sikap negara yang doyan tarik uang rakyatnya.
“Diam diblokir PPATK.
Bergerak dipajakin negara,” tulisnya.
Akun @faqihaab juga berkomentar menohok. Menurut dia, aturan PPATK pemblokiran rekening nganggur ini bisa membuat masyarakat marah. Hal yang paling nekat masyarakat yang memiliki yang di Bank ditarik dan bisa menggoyangkan negara.
“Gimana kalo semua rakyat udah muak, ditarik semua uang nya dari bank karena takut di blokir. Bank kolaps, terus depresi ekonomi terus negara jadi gonjang ganjing. Apa PPATK ngga mikir sampe situ,” tulisnya.