Wibi Andrino: Pergub Perbolehkan ASN DKI Berpoligami Perlu Dievaluasi dan Pj Teguh Harus Jelaskan

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem, Wibi Andrino menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI berpoligami atau beristri lebih dari satu.

Menurut dia, perlu untuk dievaluasi terkait terbitnya Pergub yang mengatur izin poligami bagi ASN. Meskipun Pergub ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Ia mempertanyakan relevansi kebijakan tersebut dalam konteks reformasi birokrasi dan pembangunan sosial di DKI Jakarta.

“Sebagai wakil rakyat, saya merasa perlu mempertanyakan apakah kebijakan ini sejalan dengan semangat kesetaraan gender dan modernitas yang terus kita dorong di Jakarta,” kata Wibi kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Wibi menilai bahwa dalam konteks masyarakat urban Jakarta yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan gender dan kehidupan modern, aturan semacam ini dapat bertentangan dengan upaya untuk menciptakan keadilan sosial.

“Kebijakan publik harus mencerminkan aspirasi masyarakat luas yang mengutamakan prinsip keadilan dan persamaan hak,” papar dia.

Ia juga mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan regulasi oleh oknum ASN yang dapat merugikan citra institusi pemerintahan.

“Perlu ada pengawasan yang ketat agar aturan ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap ASN,” imbuhnya.

Ketua DPW NasDem DKI ini memandang, keputusan untuk berpoligami tidak hanya berdampak pada individu ASN, tetapi juga pada stabilitas keluarga, anak-anak, dan bahkan kinerja ASN itu sendiri.

“Pertimbangan mendalam sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama perempuan dan anak-anak yang rentan terhadap dampak negatif kebijakan ini,” ucap Wibi.

Wibi menyoroti perlunya keterbukaan dalam proses penerbitan aturan. Ia mendesak agar aspirasi masyarakat Jakarta dijadikan pertimbangan utama sebelum kebijakan yang berpotensi kontroversial diterbitkan.

Oleh karena itu, ia mendesak Pj Teguh untuk memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat mengenai alasan dan urgensi di balik diterbitkannya Pergub ini.

“Saya juga mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap implementasi aturan ini, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif baik bagi ASN maupun masyarakat secara umum,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini