Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus cepat lakukan penyitaan uang dan aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Terannyar, komisi antirasuah menyita uang Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.
Uang tersebut dipamerkan KPK dalam jumpa pers penahanan Rafael yang merupakan mantan Kabag Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu, Senin (3/4).
“Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dolar Amerika, mata uang Dolar Singapura dan mata uang Euro,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK.
Pekan lalu, tim penyidik KPK menggeledah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik juga menyita dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sekitar USD 90.000 atau Rp1,35 miliar.
Penerimaan uang melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang didirikan Rafael. PT AME juga digunakan Rafael untuk membantu wajib pajak mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ujar Firli.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).