Intime – Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi meminta Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, mengundurkan diri dari jabatannya.
Permintaan tersebut merupakan hasil keputusan rapat tertutup di Hotel Aston City Jakarta pada Kamis (20/11), yang ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Rapat yang dihadiri 37 dari 53 anggota Syuriyah itu menghasilkan sejumlah temuan yang dinilai sebagai pelanggaran serius dalam tata kelola organisasi.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah keterlibatan narasumber yang diduga memiliki kaitan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam agenda AKN NU.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU mengenai pemberhentian fungsionaris.
Selain itu, Syuriyah juga mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Menurut Rais Aam, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar hukum syariat maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu ditindaklanjuti secara serius.
Dengan mempertimbangkan seluruh temuan tersebut, Syuriyah menyerahkan keputusan akhir kepada Rais Aam KH Miftachul Akhyar bersama dua Wakil Rais Aam. Hasil musyawarah memerintahkan Yahya Cholil Staquf untuk mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima. Jika tidak, Syuriyah menyatakan siap untuk memberhentikannya secara resmi.
“KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan rapat harian Syuriyah PBNU,” demikian bunyi petikan risalah yang ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, dikutip Sabtu (22/11).

