Intime – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai keputusan pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto merupakan bentuk kemunduran moral dan pengkhianatan terhadap nilai-nilai reformasi, demokrasi, serta hak asasi manusia (HAM).
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut kebijakan yang diambil Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan bahwa pemerintah saat ini nir etika, merusak hukum dan HAM, tak peduli pada gerakan antikorupsi, serta merendahkan nilai kepahlawanan.
“Pemberian gelar Pahlawan oleh Presiden Prabowo sudah kami duga akan dipaksakan untuk diberikan, walaupun penuh dengan benturan kepentingan (conflict of interest),” kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11).
YLBHI menegaskan pemberian Gelar Pahlawan ini setidaknya bertentangan secara hukum dan Hak Asasi Manusia dengan empat peraturan dan Putusan Mahkamah Agung.
1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Negara Republik Indonesia mengakui telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan mengakibatkan pembunuhan massal Jutaan Orang.
Dimana Pada Presiden Soeharto telah terjadi berbagai kejahatan Kemanusiaan, di mana Presiden Soeharto bertanggung jawab:
1). Peristiwa 1965-1966
2). Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3). Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4). Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989
6). Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998
7). Peristiwa kerusuhan Mei 1998
8). Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 Tahun 1998

