Intime – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan berpotensi menggerus kewenangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam penindakan kasus penyelundupan.
Direktur YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan bahwa aturan baru dalam KUHAP membuat penyidik Bea Cukai kehilangan kewenangan untuk menangkap dan menahan pelaku penyelundupan barang ilegal tanpa perintah dari penyidik Polri.
“Kalau kemudian ada kejadian kejahatan bea cukai, penyelundupan dan lain-lain, Pak Purbaya bilang akan tangkap, akan tangkap. Hei, penyidik Bea Cukai akan kehilangan kewenangannya kalau di situ tidak ada penyidik Polri,” ujar Isnur dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Minggu (23/11).
Ia meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencermati isi KUHAP baru, khususnya pasal yang secara signifikan memperluas kewenangan penyidik Polri.
Menurut Isnur, Pasal 93 KUHAP menyatakan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyidik Polri.
Padahal, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik Bea Cukai memiliki kewenangan penuh untuk menangkap dan memproses penyelundup barang maupun narkotika.
“Pak Purbaya, mohon baca undang-undang KUHAP, karena penyidik-penyidik di Bea Cukai akan kehilangan kewenangan menangkap, akan kehilangan kewenangan menahan tanpa perintah penyidik Polri,” tegas Isnur.
Pernyataan YLBHI ini muncul setelah sebelumnya Menkeu Purbaya menyatakan akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyelundupan. Ia mengaku telah mengantongi daftar nama para terduga pelaku dan berencana melakukan penangkapan besar-besaran.
Koalisi masyarakat sipil menilai perubahan KUHAP harus ditinjau ulang agar tidak menghambat proses penegakan hukum yang selama ini berjalan efektif di sejumlah instansi, termasuk Bea Cukai.

