Intime – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait aturan jabatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian. Putusan ini menegaskan bahwa penempatan perwira Polri pada posisi tertentu di lembaga negara tetap sah secara hukum.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1) memastikan seluruh norma yang diuji tetap berlaku.
“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1).
Uji materi diajukan oleh dua pemohon, I Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan II Zidane Azharian Kemalpasha, terkait Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.
Kedua pemohon mempersoalkan kewenangan anggota Polri menduduki jabatan ASN di luar Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
MK menolak permohonan Pemohon I secara keseluruhan, sedangkan permohonan Pemohon II dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan norma-norma tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Meski begitu, MK menyarankan agar pengaturan jabatan anggota Polri lebih ideal diatur melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penataan jabatan bagi anggota Polri aktif tengah disiapkan.
“Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026, sebagai pengaturan sementara sampai revisi UU Polri dan UU ASN dilakukan,” ujarnya.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan putusan MK menutup proses uji materi yang sebelumnya menimbulkan polemik publik soal rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara.

