Tak henti-hentinya Kementerian Perdagangan menindak perusahaan yang nakal melanggar aturan. Hari ini Kamis 26 September 2024, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) menyegel 11.000 ton baja profil siku tak sesuai ketentuan, dengan nilai sekitar Rp 11 miliar.
Ekspose temuan baja profil siku sama kaki yang diamankan petugas diproduksi dan diperdagangkan tanpa merek serta tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
“Total barang yang diamankan sebanyak 192.193 batang dengan berat 1.100 ton dengan nilai Rp 11 miliar,” kata Zulhas dalam keterangannya, Kamis (26/9).
Pengungkapan hasil temuan itu dilakukan di pabrik baja yang berlokasi di Kawasan Kp Bangkong Reang, Wangunharjo Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Pelaku usaha ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengecoran besi dan baja profil siku sama kaki,” tutur dia.
Pelanggaran ketentuan-ketentuan tersebut bisa membahayakan karena baja-baja itu digunakan untuk proyek konstruksi, termasuk untuk membangun jalan tol. Efek bahanya bisa bikin bangunan roboh, jalan tol cepat rusak.
Menurutnya, penindakan yang dilakukan ini, dalam rangka Satgas yang dibentuknya beberapa bulan lalu untuk terus menertibkan dan melindungi konsumen. Supaya konsumen terlindungi, serta barang-barang yang diproduksi tersebut sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku
Untuk dapat mengamankan barang bukti ini, ungkapnya, Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor telah melakukan pengusutan sejak 12 September 2024 kemarin.
“Kalau bangun jalan tol ini, bisa dua Minggu jalan tolnya goyang. Jadi,.penting sekali sehingga konsumen kita terlindungi. Jangan sampai konsumen nggak bisa mengukur, nggak bisa mengecek sehingga nanti bangunannya roboh,” tutupnya.