100 Hari Presiden Prabowo, Jampidsus Berhasil Sita Rp7 Triliun dan PNBP Rp199 Miliar

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, bersama jajaran dalam 100 hari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 199 miliar. 

Selain itu, dalam rentang waktu periode Oktober 2024 hingga Januari 2025 telah menyita uang tunai lebih dari Rp7 triliun dalam menangani sejumlah kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara mencapai triliunan rupiah. 

Kinerja jajaran bidang tindak pidana khusus Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jampidsus Febrie Adriansyah, selama 100 hari Kabinet Merah Putih periode 20 Oktober 2024 sampai 20 Januari 2025 telah mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam hal pemberantasan korupsi. 

Capaian kinerja Jampidsus Febrie Adriansyah, melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa jumlah penanganan perkara korupsi sebanyak 1.769, dengan rincian yang masih tahap penyelidikan sebanyak 403 perkara, kasus korupsi yang sudah dilakukan penyidikan dengan total 420 perkara; kasus korupsi yang sudah disidangkan di tahap penuntutan sebanyak 667 perkara.

Selanjutnya di tahap eksekusi mencapai 53 perkara; dan upaya hukum banding sebanyak 136 perkara, di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) terdapat 78 perkara, serta perkara korupsi di tingkat Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 12 perkara. 

“Kinerja jajaran Jampidsus terkait  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jumlah PNBP yang diterima per 31 Desember 2024 yaitu Rp 199.154.568.718 (Rp 199 miliar lebih),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Sabtu (25/1). 

Selain itu, kata Harli, dalam menangani sejumlah kasus korupsi besar, tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan dalam perkara Duta Palma Grup yang menjerat tersangka korporasi, berupa tanah atau kebun dengan luas 221.870,901 Ha (hektar). 

“Dengan rincian yang telah disita seluas 182.791, 901 Ha dan yang diblokir seluas 39.979 Ha,” ucap dia. 

Tak hanya tanah, tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dengan rincian sebesar Rp 6.382.825.724.941; SGD 12.859.605; USD 1,873.677; AUD 13.700;

Yuan 2.005; YEN 2000.000, WON 5.645.000, RM 300. 

Selain uang tunai, jajaran Jampidsus telah menyita 31 unit Kapal jenis Tug Boat dan Tongkang, serta 1 unit Helikopter jenis Bell yang ada kaitannya dengan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Grup. 

Sementara dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi yang menjerat 3 terdakwa eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tim penyidik Jampidsus telah menyita logam mulia emas seberat 51.006 gram, uang tunai sebesar Rp 82.163.332.000; SGD 75.438.256; Sen SGD 267; USD 2.338.962; RM 35.992; Sen RM 25; YEN 100.000; EURO 77.200;

SAR 23.215; dan HKD 483.320.

Kemudian, kata Harli, kasus korupsi berupa permufakatan jahat terkait penanganan perkara kasasi di MA yang menjerat pejabat di Mahkamah Agung,  Zarof Ricard, tim penyidik Jampidsus telah menyita uang tunai sebesar Rp 1.728.844.000; USD 388.600; SGD 1.099.626. 

Kendati demikian, tim penyidik Jampidsus masih mengembangkan kasus dugaan korupsi komoditas tambang timah ilegal dan juga korupsi impor gula yang menjerat 9 tersangka dari petinggi perusahaan swasta dan eks Mendag Tom Lembong. 

“Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Jampidsus, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum,” tuturnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini