Satu persatu tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 terkuak.
Perkara ini pun menyeret orang tersohor di tanah air. Terbaru Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, ada pula nama Helena Lim yang dikenal publik “crazy rich” Pantai Indah Kapuk (PIK) ditetapkan menjadi tersangka korupsi PT Timah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di gedung Kejagung, Jakarta, yang dikutip Kamis (28/3)
Korupsi ini cukup fantastis, mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun, menurut perhitungan Kejaksaan Agung Kasus korupsi di sektor tambang ini juga merusak kawasan hutan dan non hutan di Bangka Belitung.
Berikut ini total 16 orang tersangka dalam perkara ini:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. Rl selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN 9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara 11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT 14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. Helena Lim selaku manager PT QSE
16. Harvey Moeis Perpanjangan tangan PT RBT.