3 Catatan Partai Buruh soal Usulan PT 7 Persen

Intime – Partai Buruh menyebut tiga faktor penting yang menjadi sorotan terhadap wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan tiga faktor tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, suara sah pemilih yang terbuang, dan metode perhitungan ambang batas parlemen.

“Isu parliamentary threshold merupakan isu sentral Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang beranggotakan delapan parpol nonparlemen, termasuk Partai Buruh. Setidaknya, ada tiga faktor penting yang perlu menjadi sorotan dalam pengaturan PT,” katanya di Jakarta, Kamis (26/2).

Faktor pertama, ujar dia, berupa putusan MK yang mewajibkan dilakukan perubahan ambang batas parlemen. Perubahan tersebut ditekankan tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas.

“Pertama, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pembentuk undang-undang wajib melakukan perubahan terhadap norma dan besaran angka PT dalam UU Pemilu, sepanjang tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas,” ujarnya.

Menurut dia, putusan MK memerintahkan lembaga pembentuk undang-undang untuk menurunkan besaran ambang batas, bukan menaikkan angkanya di atas empat persen.

Kenaikan angka tersebut akan melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

“MK pasti akan batalkan aturan yang demikian. Partai Buruh pasti akan gugat aturan tersebut. Dalam konteks itu, maka usulan agar angka PT dinaikkan di atas 4 persen harus ditolak dengan keras. Sebab, ide tersebut jelas-jelas bertolak belakang dengan kehendak konstitusi, sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023,” ungkapnya.

Selain itu, Said menuturkan faktor kedua yang penting untuk disorot terkait adanya suara sah yang terbuang pada regulasi ambang batas parlemen di angka empat persen.

Partai Buruh memaparkan data bahwa lebih dari 57,1 juta suara sah pemilih terbuang imbas pemberlakuan ambang batas empat persen di Pemilu 2019.

Besaran angka itu, tutur dia, bertambah di tahun 2024 menjadi 60,6 juta suara sah. Berdasarkan data dari dua pemilu tersebut, rata-rata suara yang terbuang mencapai angka di atas 40 persen.

“Demokrasi macam apa yang mau kita bangun, jika puluhan juta suara pemilih selalu terbuang percuma di setiap penyelenggaraan pemilu akibat aturan PT 4 persen,” ujarnya.

Faktor ketiga, ia menyoroti metode perhitungan ambang batas parlemen yang berbasis pada perolehan suara sah parpol secara nasional.

Aturan mengenai metode perhitungan itu bertentangan dengan banyak putusan MK yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengaturan pemilu harus dikaitkan dengan daerah pemilihan atau dapil.

“Silakan periksa Putusan MK Nomor 19/PUU-XVII/2019, Nomor 20/PUU-XVII/2019, Nomor 28/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 137/PUUXXII/2024. Di semua putusan itu, MK tegas mengatakan bahwa dapil harus dijadikan sebagai elemen penting dalam menetapkan aturan pemilu,” ucapnya.

Untuk itu, ia mengatakan jika bicara aturan ambang batas parlemen, harus dikaitkan dengan dapil dan metode perhitungan merujuk pada perolehan suara sah partai politik (parpol) di setiap dapil.

“Jadi, ketika bicara aturan PT, maka aturan itu harus selalu dikaitkan dengan daerah pemilihan sehingga, basis perhitungan PT seharusnya merujuk pada perolehan suara sah parpol di tiap dapil, bukan didasari pada perolehan suara sah parpol secara nasional,” ucap Said.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini