Ahmad Doli: UU Satu Data Indonesia Penting untuk Hasilkan Kebijakan yang Berbasis Data Akurat

Intime – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa rancangan undang-undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.   

RUU Satu Data Indonesia diprioritaskan segera selesai demi mengintegrasikan data nasional dan mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis digital yang efisien, akuntabel, dan transparan.

UU Satu Data Indonesia penting karena dalam pengambilan kebijakan, kita perlu data. Kalau datanya tidak valid, tidak bagus, atau beda antar kementerian, bisa mempengaruhi analisis dalam membuat kebijakan. Ini yang ingin kita perbaiki,” ujar Doli yang bertugas di Komisi II DPR, yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, pertanahan, dan reforma agraria, kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, (15/4).

Doli menjelaskan, pemerintah belum punya sistem data yang terintegrasi dan sistematis. Jadi selama ini, lembaga pemerintahan punya data sendiri-sendiri, tanpa ada sistem yang mengorkestrasi.

Walhasil, kata Doli, data di kementerian/lembaga tingkat pusat pun bisa berbeda. Ia mencontohkan data desil untuk penentuan bantuan sosial yang berbeda antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Tak heran jika beberapa waktu lalu, terjadi polemik status nonaktifnya peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) akibat proses pendataan pemerintah yang beda antara Kemensos dan Kemenkes.

Selain RUU Satu Data Indonesia, ada 26 RUU lainnya yang ditargetkan oleh Badan Legislasi DPR untuk rampung tahun ini.

Di antaranya, Doli menyebutkan, adalah RUU tentang Masyarakat Adat, RUU Penyadapan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, juga RUU tentang Kadin, pertekstilan, dan komoditas strategis. Selain itu, Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum juga tengah menyiapkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) yang ditargetkan selesai sebelum Agustus mendatang.

Untuk RUU PATP, Doli sempat mengusulkan perubahan terminologi perampasan aset, menjadi pemulihan aset. Ide itu muncul, karena dalam United Nations Convention Against Corruption yang diratifikasi Indonesia, istilah yang dipakai adalah asset recovery atau pemulihan aset.

Selain itu, kata perampasan dinilai Doli berkonotasi negatif, seperti merampok atau mengambil secara paksa. “Padahal negara bukan merampas aset orang, tapi justru mengembalikannya. Jadi ini lebih ke soal diksi saja,” kata Wakil Ketua Partai Golkar ini.

Terlepas perihal diksinya, Doli menilai bahwa RUU PATP penting untuk segera disahkan karena mempertegas upaya pemberantasan korupsi. Jika nantinya sudah disahkan, koruptor tidak hanya mendapat hukuman bui, tapi juga wajib mengembalikan aset atau kerugian negara.

Tak hanya itu, RUU ini nantinya juga mengatur transparansi aliran aset yang dikembalikan, dari koruptor ke negara. Transparansi setelah penyitaan aset selama ini masih kurang. Masyarakat tidak tahu berapa nilai barang yang disita, apakah dilelang, berapa hasilnya, dan apakah mengalami penyusutan.

Doli menjelaskan, RUU PATP nantinya tidak terbatas di kasus korupsi. Namun juga berkaitan dengan bidang lain, misalnya pengambilalihan lahan yang masuk wilayah hutan atau kawasan lindung, oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Walau sebenarnya saat ini upaya itu sudah berlangsung, tapi dengan disahkannya RUU PATP nantinya, proses pengembalian aset ke negara disebut Doli bisa lebih cepat dan kuat secara hukum.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini