Jakarta Kehilangan Rp2 Triliun, Pemprov Usul Insentif Pajak Kendaraan Listrik Dikaji Ulang

Intime – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka peluang mengkaji kembali kebijakan insentif pajak kendaraan listrik bersama pemerintah pusat. Langkah itu dipertimbangkan menyusul potensi hilangnya pendapatan daerah yang mencapai sekitar Rp2 triliun akibat pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta mencapai 33% hingga triwulan II 2026. Seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik, potensi penerimaan pajak yang tidak masuk ke kas daerah juga semakin besar.

“Potensi kehilangan pendapatan dari PKB mencapai Rp515 miliar untuk 109.172 unit kendaraan. Sementara dari BBNKB mencapai Rp1,5 triliun untuk 53.419 unit kendaraan,” kata Lusiana, Rabu (22/7).

Menurutnya, Jakarta masih menjadi pasar kendaraan listrik terbesar di Indonesia. Hingga Juni 2026, sebanyak 63% penjualan kendaraan listrik nasional berasal dari Jakarta.

Lusiana juga menyoroti aspek keadilan dalam pemberian insentif. Berdasarkan data Bapenda, sekitar 78% pemilik mobil listrik di Jakarta menjadikan kendaraan tersebut sebagai mobil kedua atau bahkan lebih.

“Kalau dari sisi keadilan, kebijakan ini mungkin perlu kita tinjau kembali bersama pemerintah pusat,” ujarnya.

Meski demikian, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta masih mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini