Intime – Rencana mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menggugat persoalan ijazah SLTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bisa berujung sia-sia jika targetnya membatalkan posisi Gibran sebagai Wapres.
Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan hasil Pilpres 2024 telah diputus MK pada 22 April 2024. Putusan tersebut bersifat final.
“Gugatan Denny Indrayana bakal sia-sia jika tujuannya untuk membatalkan posisi Gibran sebagai Wapres,” kata Edi, Senin (7/9).
Edi yang juga Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) mengatakan dugaan persoalan dokumen pendidikan tidak bisa otomatis dijadikan alasan untuk membuka kembali hasil Pilpres 2024.
Dia meminta sejumlah hal diperjelas terlebih dahulu, termasuk objek gugatan, kewenangan MK, kedudukan hukum Denny sebagai penggugat, serta kaitan persoalan ijazah dengan hasil pemilu.
“Harus jelas dulu objek gugatannya, kewenangan MK, kedudukan hukum penggugat, serta hubungan persoalan ijazah dengan hasil Pilpres. Jangan sampai persoalan administrasi atau dokumen pendidikan dipaksakan menjadi alasan membatalkan hasil pemilu,” ujarnya.
Edi juga membantah anggapan bahwa Gibran akan otomatis kehilangan jabatan jika gugatan tersebut dikabulkan MK.
“Pemberhentian Wapres bukan perkara sederhana,” katanya.
Menurut Edi, pemberhentian Wakil Presiden harus mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku. Karena itu, dia menyebut pernyataan bahwa Gibran akan diberhentikan apabila gugatan dikabulkan sebagai kesimpulan yang terlalu jauh.
“Jadi kalau dikatakannya Gibran akan diberhentikan, saya melihat itu lebih hanya sebagai pepesan kosong,” ujarnya.
Edi mengingatkan persoalan tersebut sebaiknya tidak menjadi komoditas politik yang memicu kegaduhan. Jika terdapat bukti pelanggaran hukum, dia mempersilakan pihak terkait mengujinya melalui jalur hukum.
“Kalau memang ada bukti pelanggaran hukum, silakan diuji melalui jalur hukum. Tetapi jangan menggiring opini seolah-olah jabatan Wapres bisa dibatalkan hanya karena sebuah gugatan diajukan,” kata Edi.
Sebelumnya, Denny menyatakan akan membawa persoalan ijazah Gibran ke MK setelah masa sayembara yang dibuatnya berakhir.
Denny mengatakan jalur yang dipilih bukan pemakzulan atau impeachment. Dia memilih konsep disqualification atau pembatalan sebagai calon yang menurutnya merupakan ranah sengketa pemilu di MK.
“Kita tidak menggunakan konsep pemberhentian dari jabatan atau removal from office yang prosesnya adalah pemakzulan, impeachment mulai dari DPR, MK, dan MPR,” kata Denny dalam video di kanal YouTube pribadinya yang diunggah Kamis (3/9).
“Tetapi kita menggunakan konsep pembatalan sebagai calon atau disqualification yang merupakan ranah sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

