Sahroni: RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember 2026

Intime – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan sesuai jadwal pada 15 Desember 2026.

Menurut Sahroni, proses pengesahan tetap berjalan meski masih terdapat pihak yang menyampaikan penolakan terhadap beleid tersebut.

“Tetapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain,” kata Sahroni di Jakarta, Senin (7/9).

Politikus Partai NasDem itu memperkirakan pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu mengakhiri seluruh tuntutan dari kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah.

Karena itu, Sahroni berharap tidak muncul kembali desakan baru kepada DPR setelah beleid tersebut disahkan. Ia menilai proses penyusunan RUU Perampasan Aset tidak mudah sehingga seluruh pihak perlu menghargai tahapan pembahasannya.

Meski demikian, Sahroni menegaskan pemberantasan korupsi tetap menjadi prinsip utama dalam penyusunan aturan tersebut. Ia juga mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang.

“Perampasan aset ini pedomannya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menerima desakan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dituntaskan.

Namun, polemik muncul setelah Habiburokhman menyampaikan bahwa terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU tersebut.

Menurut dia, 13 jenis tindak pidana itu memiliki karakteristik yang dinilai mirip dengan korupsi karena dapat merugikan negara dan masyarakat.

“Kita itu bikin undang-undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” kata Habiburokhman.

Ia menekankan pembentukan aturan tersebut harus mempertimbangkan mekanisme yang dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Rapat dengar pendapat tersebut menjadi bagian dari pembahasan lanjutan RUU Perampasan Aset. DPR menargetkan pembahasan beleid tersebut rampung dan disahkan pada pertengahan Desember 2026.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini