Intime – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang kesehatan proaktif mengusut berbagai kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gus Falah menyambut langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono yang menyerahkan kasus dugaan keracunan MBG kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, penanganan hukum harus segera dilakukan karena kejadian serupa disebut terus berulang di berbagai daerah.
“Peristiwa keracunan makanan yang dialami siswa dari program MBG yang terus berulang di berbagai daerah. Tentu hal ini tidak boleh dibiarkan terjadi lagi sehingga proses penegakan hukum, baik pidana dan administrasi harus sudah berjalan untuk menjadi efek jera,” kata Gus Falah di Jakarta, Senin (7/9).
Gus Falah mengatakan penanganan kasus tersebut dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia menyebut aturan itu memuat sanksi administrasi hingga pidana jika ditemukan unsur kesengajaan.
“Ada sanksi administrasi, baik denda, pembekuan izin, dan ganti rugi atas tindakan yang mengakibatkan keracunan MBG dan sanksi pidana apabila ada unsur kesengajaan. Di luar pasal di KUHPidana baru, ada juga sanksi dalam UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Kapoksi PDI-P Komisi III DPR RI itu meminta PPNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan PPNS Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera melakukan telaah awal.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui penyebab kejadian keracunan dan memastikan ada tidaknya pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.
“Sehingga baiknya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) bidang kesehatan, baik itu PPNS Kemenkes dan PPNS BPOM proaktif melakukan telaah awal atas kejadian keracunan tersebut untuk kemudian ada pemberian sanksi,” kata Gus Falah.
Ia menegaskan, penanganan cepat diperlukan agar kasus dugaan keracunan MBG tidak terus berulang. Selain proses pidana, sanksi administrasi juga dinilai perlu diterapkan jika ditemukan pelanggaran.

