Pakar Hukum Nilai Bukti Perkara Sudewo Tak Memadai, Potensi Bebas Cukup Besar

Intime – Pakar hukum pidana Dr. Chairul Huda, SH., MH. menilai terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo memiliki potensi cukup besar untuk bebas dari perkara yang menjeratnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) sekaligus Penasehat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana itu menilai bukti yang terungkap dalam persidangan belum cukup kuat untuk memastikan Sudewo melakukan tindak pidana korupsi. Pernyataan ini disampaikan ditemui usai sidang.

Menurut Chairul, perkara Sudewo memiliki dua klaster utama. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kedua, dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Chairul secara khusus menyoroti penerapan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dan mensyaratkan adanya keterkaitan antara penerimaan tersebut dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki terdakwa.

Dalam perkara DJKA, Chairul mempertanyakan kewenangan Sudewo karena saat perkara tersebut terjadi, Sudewo merupakan anggota DPR RI dan tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di DJKA.

“Ya, potensi bebasnya cukup besar karena Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor ini kan dia harus punya wewenang. Dalam pengadaan barang dan jasa di DJKA dia enggak punya wewenang,” ucap dia.

Hal itu juga disampaikannya dalam sidang. Menurutnya, keterkaitan Sudewo dengan proyek tersebut salah satunya didasarkan pada perannya memperkenalkan seseorang kepada pejabat di Kementerian Perhubungan untuk mengikuti tender.

Namun, orang yang diperkenalkan tersebut pada akhirnya tidak memenangkan tender.

“Jadi semata-mata perannya sebagai anggota DPR memperkenalkan seseorang kepada pejabat di Kementerian Perhubungan dan tidak lebih dari itu. Itu tidak melanggar hukum,” ujarnya menjawab pertanyaan Kuasa Hukum, Yupen Hadi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/9).

Chairul juga menilai belum terdapat bukti yang cukup jelas mengenai aliran uang dari proyek DJKA kepada Sudewo. Karena itu, menurutnya, fakta tersebut belum cukup untuk membuktikan adanya penyuapan.

“Karena tidak ada kewenangan beliau, proyek yang diharap itu tidak dimenangkan yang bersangkutan dan juga tidak cukup jelas terbukti adanya aliran uang terkait dengan hal itu kepada beliau. Jadi menurut hemat saya tidak cukup dasar untuk mengatakan ada penyuapan,” katanya.

Ia kemudian menyinggung temuan uang valuta asing di rumah Sudewo. Menurut Chairul, keberadaan uang tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa uang itu berasal dari tindak pidana.

“Padahal boleh saja orang punya uang. Bisa juga uang itu tabungan. Tapi apakah itu merupakan hasil tindak pidana? Di situ yang harus dibuktikan,” tegasnya.

Sementara pada klaster kedua, Chairul menyoroti dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Ia menilai proses pengisian perangkat desa pada dasarnya berada dalam kewenangan kepala desa. Karena itu, pengumpulan uang oleh sejumlah kepala desa untuk kepentingan pengisian perangkat desa menurutnya belum cukup untuk dikaitkan dengan Sudewo.

“Di sini berdasarkan peraturan sepenuhnya kewenangan dari kepala desa,” katanya.

Chairul mengatakan, adanya hubungan antara sejumlah kepala desa dengan Sudewo, termasuk karena mereka pernah menjadi pendukungnya dalam pilkada. Ia menilai hal itu tidak otomatis membuktikan bahwa pengumpulan uang tersebut merupakan perintah atau inisiatif Sudewo.

“Yang saya lihat, ada seolah-olah inisiatif untuk mengumpulkan uang itu datang dari beliau. Padahal jika melihat fakta sidang, sama sekali tidak ada,” ujarnya.

Menurut Chairul, untuk membuktikan dugaan pemerasan dalam jabatan tetap diperlukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Sudewo secara langsung, termasuk adanya aliran uang kepadanya.

“Baik penyuapan ataupun berkenaan dengan tindak pidana pemerasan dalam jabatan ini menurut saya tidak ada bukti yang cukup karena tidak ada bukti di mana ada aliran uang kepada beliau,” katanya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini