Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan data anggota Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada lembaga antirasuah.
Data tersebut diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan setelah dua minggu pembantu Presiden Prabowo Subianto dilantik pada Senin (21/10).
Dari 109 orang menteri dan wakil menteri, Pahala mengatakan baru ada 59 yang melaporkan harta kekayaannya.
“Menteri dan wakil menteri 109 orang; lapor LHKPN 59 orang, belum lapor 50 orang,” ujar Pahala dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11).
Selain itu, ia juga mengungkap para pembantu Prabowo setingkat menteri juga belum banyak yang melaporkan LHKPN.
“Utusan khusus dari 7 orang baru 2 lapor, penasihat khusus dari 7 orang baru 4 orang lapor, dan staf khusus satu orang belum lapor,” tuturnya.
Pahala menegaskan pihaknya tidak akan menjemput bola atau meminta para menteri melaporkan LHKPN. Ia akan menyurati mereka jika tengat waktu pelaporan sudah dekat.
“Kita paling kalau sudah deket-deket sebulan lagi baru kita surati. Kan dia sudah tahu kewajibannya masing-masing,” ujarnya.
Ia mengatakan pelaporan LHKPN bakal lebih baik jika dilakukan segera. Saat ini, Pahala mengaku baru ada 10 menteri baru yang berkomunikasi dengan KPK untuk malapor harta kekayaannya.
“Lebih cepat, lebih baik. Jadi komunikasi sudah ada. Ada sekitar 10 orang, udah nanya-nanya, segala macem gitu ya. Kita siap membantu. Kalau perlu kita kirim tim buat bantu bikin juga,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan ada 48 menteri dan wakil menteri baru yang terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya juga menyiapkan beberapa nomenklatur kementerian baru di dalamnya.
“Tentu KPK mesti menyiapkan dari sisi sistem informasi di dashboard LHKPN-nya karena tentu banyak nomenklatur kementerian baru di dalamnya,” ujar Budi.