Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak enam anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinyatakan meninggal dunia selama penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Petugas KPPS yang meninggal sebanyak enam orang,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi persi di KPU, Jakarta pada Jumat (29/11).
Selaon ada yang wafat, lanjut Afifuddin, terdapat sejumlah petugas yang mengalami kecelakaan selama Pilkada 2024. Perinciannya, 115 petugas KPPS yang kecelakaan maupun sakit dalam pesta lima tahunan tersebut.
Afifuddin menuturkan, para petugas KPPS yang sakit hingga mengalami kecelakaan bakal mendapat santunan dari KPU. Santunan untuk yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta belum termasuk biaya pemakaman.
“Kami juga ingin menyampaikan besaran santunan untuk korban jenis meninggal dan seterusnya berdasarkan (peraturan) Menteri Keuangan satuan biayanya adalah yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta. Untuk bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta,” ujarnya.
Sementara petugas KPPS yang cacat permanen mendapatkan santunan sebanyak Rp 30.800.000. Lalu, petugas KPPS yang yang menderita luka berat Rp 16.500.000 dan luka sedang Rp 8.250.000.
Adapun besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Selain itu, santunan bagi petugas KPPS yang meninggal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.