Intime – Sebanyak 75 ribu buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa secara serentak di 38 provinsi pada rentang waktu 15 hingga 25 Agustus 2025.
Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI Said Iqbal, mengungkapkan bahwa aksi tersebut serempak diselenggarakan di 38 provinsi. Untuk di Jakarta, aksi dipusatkan di Istana Kepresidenan dan gedung DPR RI.
Dalam aksi tersebut, buruh akan membawa enam tuntutan utama. Dua di antaranya adalah penolakan terhadap rencana transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat.
“Desakan agar pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna mengantisipasi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja akibat kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/7).
Selain itu, lanjut Said, para buruh akan membawa empat tuntutan lainnya antara lain mulai dari permintaan menghapus outsourcing dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan.
Buruh juga mendesak, pemerintah mengesahkan RUU Pemilu tentang Pemisahan Pemilu di tingkat nasional dengan Pemilu di tingkat daerah sesuai putusan MK 135/2025.
“Berlakukan pajak yang berkeadilan bagi buruh, yaitu PTKP dinaikkan Rp7,5 juta per bulan, tidak ada diskriminasi pajak terhadap PPh 21 bagi buruh perempuan yang berkeluarga, tolak pajak untuk uang pesangon dan/atau JHT dan/atau THR dan/atau dana pensiun yang memberatkan buruh,” tegas dia.
Said menyebutkan, aksi ini sebagai bentuk respons terhadap berbagai kebijakan yang dinilai merugikan buruh, termasuk meningkatnya ancaman PHK, stagnasi legislasi RUU Perburuhan, ketimpangan sistem perpajakan, dan ketidakjelasan sikap pemerintah dan DPR dalam menindaklanjuti putusan MK.
Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja yang terdiri atas empat konfederasi serikat pekerja, 63 federasi tingkat nasional, serta sembilan organisasi kerakyatan lainnya, menyatakan bahwa aksi akan berlangsung secara damai dan konstitusional.