88,12% Bacaleg DPRD DKI Masih BMS, KPU Jakarta: Belum ada Partai Politik Lakukan Perbaikan Persyaratan

Partai politik di Jakarta harus serius menyelesaikan proses perbaikan syarat kelengkapan berkas bakal calon legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pangkal, berdasar laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Minggu (2/7) kemarin, belum ada bakal caleg DPRD DKI yang memperbaiki berkas pendaftaran pencalonannya. Padahal, tahapan perbaikan tinggal 6 hari lagi ditutup 9 Juli. 

KPU DKI Jakarta telah membuka tahapan perbaikan berkas pendaftaran bacaleg DPRD DKI Jakarta selama dua minggu, mulai dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023. 

Tahapan ini berlangsung setelah KPU menyelesaikan proses verifikasi administrasi dokumen bacaleg. 

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengaku, masih menemukan banyak bacaleg DPRD DKI yang belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai caleg.

“Sampai kemarin belum ada parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi,” kata Dody melalui sambungan telpon, Senin (3/7). 

Padahal, KPU DKI telah menyerahkan daftar nama bacaleg yang masih harus memperbaiki berkas administrasi kepada masing-masing partai politik yang mendaftarkannya.

Dalam masa perbaikan ini, KPU juga membuka layanan informasi dan pengaduan untuk membantu pengurus partai politik dan bacaleg yang bersangkutan

“Parpol dan bacalon masih memanfaatkan layanan Helpdesk baik dengan datang langsung atau melalui WhatsApp untuk konsultasi terkait perbaikan berkas pencalonan,” paparnya. 

Diketahui, KPU menyatakan terdapat 88,12 persen bacaleg DPRD DKI Jakarta belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai caleg di Pileg 2024. Hal ini dinyatakan dalam hasil rapat pleno KPU DKI pada 23 Juni lalu.

“Bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.902 orang. Yang dinyatakan MS (memenuhi syarat) 226 orang atau 11,88 persen, sementara BMS (belum memenuhi syarat) 1.676 orang atau 88,12 persen,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Senin (26/6). 

Wahyu mengumumkan, beberapa penyebab bacaleg DPRD dan DPD dinyatakan belum memenuhi syarat. Di antaranya terdapat perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.

Lalu, tidak adanya tanda centang pada formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon, penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dokumen ijazah, atau terdapat dokumen yang salah unggah.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini