KRIS Berlaku, Akses Pasien JKN Terancam

Sistem kelas perawatan di rumah sakit (RS) resmi dihapus seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Klasifikasi diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS), yang paling lambat diterapkan pada 30 Juni 2025.

BPJS Watch mengkhawatirkan kebijakan ini akan menghambat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengakses ruang perawatan. Sebab, Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 mengatur RS swasta mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40% dari total yang ada dan RS pemerintah minimal 60%.

“Bila rumah sakit swasta mengalokasikan 50%, maka itu sudah memenuhi ketentuan tersebut. Jadi, yang bisa diakses peserta JKN hanya 50%, sementara 50% lagi untuk pasien umum,” ucap Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, di Jakarta, Senin (13/5).

Jika RS pemerintah memasang 80% untuk KRIS, maka 20% sisanya untuk pasien umum. “Artinya, terjadi pembatasan akses bagi peserta JKN ke ruang perawatan di rumah sakit,” jelasnya.

“Saat ini saja, di mana ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 diabdikan semuanya untuk pasien JKN, masih terjadi kesulitan mengakses ruang perawatan, apalagi nanti dengan KRIS,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengklaim, pihaknya telah memperhitungkan penambahan jumlah tempat tidur yang lebih banyak di RS pemerintah untuk menampung pasien peserta JKN.

“Kita, kan, baru saja membangun 4 rumah sakit vertikal. Kapasitas rumah sakit pemerintah juga ditingkatkan. Itu seiring dengan kita memperbaiki kualitas dan menerapkan KRIS,” dalihnya.

Empat RS baru yang direalisasikan pada tahun ini adalah RS UPT Vertikal Surabaya, Jawa Timur; RS UPT Vertikal Makassar, Sulawesi Selatan; RS Vertikal Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur; dan RS Vertikal Jayapura, Papua.

Kemenkes pun telah mendapatkan komitmen RS swasta di seluruh daerah untuk mengalokasikan minimal 30% jumlah tempat tidur bagi untuk pasien JKN. “Atau kalau di rumah sakit pemerintah harus 60% menyediakan untuk pasien JKN,” ujar Nadia.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini