Bekas Panglima TNI, Moeldoko, menolak usulan tentara boleh berbisnis. Baginya, militer mestinya profesional dalam pekerjaannya.
“Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis. Lah, nanti gimana urusan kerjaannya? TNI profesional! Jangan bergeser dari itu!” katanya, Senin (22/7).
Moeldoko mengakui TNI sebelumnya memiliki yayasan dan menjadi media berbisnis. Namun, yayasan tersebut sudah dibubarkan.
“Dahulu, TNI memiliki yayasan. Akhirnya, lembaga-lembaga yayasan yang cenderung untuk alat bisnis sudah tidak ada lagi di TNI,” jelas Kepala Staf Kepresidenan ini.
Ia mengingatkan, ada beberapa larangan bagi anggota TNI di dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004. Misalnya, tidak boleh menjadi anggota partai politik hingga dilarang terlibat politik praktis dan berbisnis.
Sebelumnya, TNI mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) agar menghapus larangan tentara membuka usaha. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 39 huruf c UU TNI.
Terpisah, Menteri Koordinator (Menko) Polhukam, Hadi Tjahjanto, menjelaskan, pembahasan usulan tersebut tengah dilakukan dalam rangka daftar intervensi masalah (DIM) Rancangan UU (UU) TNI. RUU TNI menjadi inisiatif DPR.