Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Kejagung pun langsung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/10) malam.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial DS.

“Untuk TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan untuk tersangka DS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, (29/10/2024).

Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Untuk diketahui Thomas Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Pada periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini