Intime – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencairkan dana bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) meliputi Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin merinci penerima manfaat KLJ sebanyak 115.662 orang, 14.134 penerima manfaat penyandang disabilitas, dan 12.405 penerima manfaat anak.
“Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data yang valid, melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang ketat,” kata Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/6).
Iqbal melanjutkan, seluruh data calon penerima PKD kami padankan dari berbagai sumber. Data tersebut berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dicocokkan dengan data kependudukan, kepemilikan kendaraan bermotor, pajak, serta data penghuni panti sosial.
“Kami ingin memastikan bahwa bansos ini benar-benar tepat sasaran,” jelas Iqbal.
Dinas Sosial DKI sebelumnya mengalokasikan bantuan sosial untuk 219.252 penerima manfaat dengan rincian sebagai berikut 171.010 lansia penerima KLJ, 20.890 penyandang disabilitas penerima KPDJ, dan 27.352 anak usia dini penerima KAJ.
Data penerima bersumber dari DTKS yang ditetapkan dalam tujuh periode, mulai Februari 2022 hingga Januari 2025, yang masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan.
Ia menuturkan, untuk meningkatkan akurasi, Dinas Sosial juga melibatkan sejumlah lembaga dan memanfaatkan teknologi digital dalam proses evaluasi.
“Kami melakukan evaluasi melalui pemadanan dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), data kepemilikan aset, serta keikutsertaan dalam bansos lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),” tambah Iqbal.
Selain itu, Dinas Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima. Evaluasi ini dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber data, seperti Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial RI dan hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) Juni 2022 yang menunjukkan ketidaklayakan sebagian penerima dalam DTKS.
Lalu, verifikasi juga dilakukan melalui Web Service Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri RI serta data Bapenda mengenai kepemilikan aset, seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar dan kepemilikan kendaraan pribadi.
Warga binaan panti sosial serta penerima bansos dari skema nasional seperti PKH dan BPNT juga menjadi bagian dari proses seleksi. Evaluasi turut mempertimbangkan variabel khas daerah, seperti status sebagai ASN/TNI/Polri, indikator kemiskinan yang tidak terpenuhi, dan penggunaan air minum kemasan bermerek 18 liter.
Seluruh langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga integritas dan keadilan penyaluran bansos PKD.
“Bansos bukan sekadar bantuan, tetapi wujud kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat yang membutuhkan,” tutup Iqbal.