Sabu-sabu seberat 1,196 ton, yang diamankan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Jabar), merupakan hasil transaksi pengedar di tengah laut. Demikian ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Pada saat pelaku empat orang memindahkan dari perahu ke mobil, maka kami amankan,” kata Listyo di Pusat Pendidikan Intelijen Polri Soreang, Kabupaten Bandung, Jabar, Kamis (24/3).
Para pengedar sabu itu diduga melakukan transaksi narkotika dengan menggunakan metode antarkapal (ship to ship) di tengah laut. Kemudian, dikirim ke pesisir Pangandaran dengan menggunakan kapal nelayan.
Dari penangkapan tersebut, Listyo menyatakan, terdapat lima warga negara Afganistan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H. Siregar mengatakan, penyelundupan narkotika dalam jumlah besar banyak menggunakan jalur laut.
Meski diungkap di daerah Jabar, Krisno menduga barang haram itu akan didistribusikan ke daerah lain, sehingga kawasan Pangandaran diduga hanya menjadi lokasi transit.
“Tapi tidak menutup kemungkinan berulang modus (penyelundupan) seperti tahun-tahun lalu melalui jasa kontainer,” kata Krisno dikutip dari Antara.
Penyelundupan sabu-sabu dari jaringan internasional, menurutnya, bukan kali pertama kali ditemukan di Pangandaran. Di 2012 dan 2020, polisi juga menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu di pesisir selatan Kabupaten Sukabumi, katanya.
“Mereka pintar, tapi kami harus lebih pintar seperti yang dibilang Pak Kapolri. Jadi, saya kira di Jawa Barat, kami menjadikan ini jadi titik yang perlu diatensi sebagai pintu masuk,” ujarnya.