Rahmat Effendi Diduga Bangun Glamping Pakai Duit Hasil ‘Malak’ ASN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, pada Selasa (5/4).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, dari hasil pemeriksaan itu, Rahmat Effendi diduga membangun tempat berkemah mewah dari hasil memalak camat dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bekasi.

“Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) dari para Camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun Glamping (glamorous camping atau tempat berkemah mewah),” Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/4).

Adapun sembilan saksi itu yakni Camat Bekasi Utara, Zalaludin; Camat Bekasi Timur, Widi Tiawarman; Camat Pondok Gede, Nesan Sujana; Camat Bantar Gebang, Asep Gunawan; Camat Mustikajaya, Gutus Hermawan; dan Camat Jatiasih, Mariana.

Selain itu, tim penyidik lembaga anturasuah juga memanggil Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Marisi; ASN Inspektorat, Dian Herdiana; dan Sekretaris BPKAD, Amsiah.

Ali masih enggan merinci tempat berkemah mewah yang berlokasi di Cisarua, Bogor itu. Namun, KPK meyakini tempat berkemah mewah itu berkaitan dengan kasus dugaan TPPU yang menjerat Rahmat Effendi.

“Diduga kepemilikan Glamping tersebut atas nama pribadi tersangka RE,” ujar Ali.

Diketahui, KPK telah mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi. Seiring pengembangan itu, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara suap, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lain.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini