Kanaikan UMP di Jakarta, KADIN: Pengusaha butuh kepastian

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai, revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% atau naik Rp225.667 dari UMP 2021 membuat dunia usaha penuh ketidakpastian.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang ketenagakerjaan, Adi Mahfudz Wuhadji, menyampaikan, regulasi ini mestinya disepakati oleh unsur tripartit, yakni pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan pengusaha. Selain itu, ada juga unsur akademisi dan pakar. “Aneh, gubernur tetapkan jilid kedua, mungkin ada jilid ketiga lagi, ini sangat disayangkan,” katanya dalam konferensi pers, Senin (20/12).

Dia menegaskan, pengusaha sangat membutuhkan kepastian. Karena itu, masalah yang muncul bukan terkait naik atau turunnya UMP, namun sulitnya membuat proyeksi karena ketidakpastian.

“Dari pengusaha hanya butuhkan kepastian hukum tidak berubah-ubah. Makanya, kami menyikapinya jika pak gubernur berubah-ubah dan sudah dibatas akhir 21 November, sudah berakhir menetapkan upah minimum provinsi,” ucapnya.

Kondisi ini, menurutnya, akan berimplikasi pada banyak hal, misal penurunan pembelian bahan produksi, management dan lainnya. Lalu, pihaknya juga harus meraba-raba kemungkinan peningkatan PHK, khususnya di ibu kota.

“Yang tidak kalah penting tidak hanya pikirkan pihak DKI, tapi implikasi ke Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menilai, revisi atas kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta 5,1% memberikan rasa keadilan bagi buruh dibandingkan ketetapan sebelumnya yang hanya naik 0,85%.

“Revisi atas kenaikan UMP tersebut untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, juga menjadi rasional,” kata Anies usai menghadiri tasyakuran HUT ke-24 Jakmania di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Minggu (19/12).

Dalam revisi tersebut, kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen, mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari UMP 2021 sebesar Rp4.416.186, dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini