Kasus Penembakan Nofriansyah Yosua Htabarat atau Brigadir J menjadi perhatian publik. Dalam kasus itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan dirinya tewas.
Dan penembakan tersebut dilakukan oleh Brigadir E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
“Saudara Brigadir E telah mengajukan Justice Collaborator dan itu yang membuat peristiwa itu menjadi semakin terang,” beber dia, Selasa (9/8).
Komisi III DPR, akan segera memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai masa reses DPR berakhir. Pemanggilan guna meminta penjelasan terkait dugaan pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
“Bahwa ini, rakyat perlu tahu. Maka nanti pak Kapolri pasti kami undang ke komisi III DPR menjelaskan ini semua,” kata Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis,(11/8).
Pria yang karib disapa Bambang Pacul ini mengaku, sudah saling berkomunikasi untuk membahas sejumlah hal termasuk saat rapat dengan Kapolri nanti.
“Ini di grup sudah wa-wa an. Apa yang akan dirapatkan komisi. Di rapat komisi itu kan kita punya tiga hak, yakni hak pengawasan, budget dan legislasi,” jelas dia.
Selain membahas kasus yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo bersama Kapolri, kata Bambang Pacul, Komisi III juga akan mengkaji soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Kan ada RKUHP yang kemudian diminta untuk lebih terbuka, karena dianggap penting RKUHP ini,” ucap politikus PDIP itu.
Bambang Pacul menuturkan, Komisi III akan menggelar rapat usai masa reses berakhir, pada 16 Agustus 2022. Komisi III juga akan membahas terkait dengan kasus-kasus besar yang sedang ditangani Kejagung.
“Breakdown penetapannya kapan, itu setelah rapat internal. Mungkin 17 atau 18 (Agustus) bisa diketok jadwal rapatnya,” pungkas Bambang Pacul.