Agustus 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penyelenggara pemilu akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap partai.
Komisioner KPU, Idham Holiq, menyatakan, hari-hari belakangan ini merupakan hari yang penting bagi bangsa Indonesia. Sebab, tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 segera berjalan.
Dia mengatakan, tahapan terdekat adalah pendaftaran partai politik peserta Pemilu serentak.
“Tahapan yang paling dekat adalah tahapan pendaftaran partai politik yang rencananya akan dimulai pada tanggal 1 Agustus sampai 14 Desember 2022,” katanya di Kantor KPU RI, Kamis (9/6).
Setelah pendaftaran partai politik, KPU akan melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni verifikasi Parpol. Dia mengatakan, pihaknya bersama DPR dan pemerintahan telah memutuskan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dilakukan selama 20 bulan.
“Pada awal Agustus kami akan membuka pendaftaran partai politik yang dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” ungkapnya.
Dia memastikan, tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu serentak tahun 2024 dilakukan secara terbuka. Setelah menerima berkas pendaftaran Parpol, pihaknya melangkah ke tahapan pengumuman partai politik peserta Pemilu.
“Yang proses ini terus berlanjut hingga pada akhirnya 14 Desember 2022 yang Insyaallah nanti kami akan menetapkan partai peserta Pemilu 2024. Hari ini, juga kami sudah mengadakan kegiatan simulasi penggunaan Sipol (sistem informasi partai politik),” katanya.
Dia menambahkan, simulasi Sipol yang diikuti Parpol dilakukan dengan harapan agar pada saat pendaftaran dibuka pada awal Agustus mendatang, semua Parpol sudah bisa melakukan pengisian dokumen syarat menjadi Peserta Pemilu.
“Sistem informasi partai politik ini kenapa kami melakukan simulasi itu? Karena besar harapan kami pada saat pendaftaran itu semuanya berjalan lancar dan memang menurut UU nomor 7 tahun 2017 pada saat pendaftaran partai politik semua dokumen sudah lengkap,” katanya.